UPDATE

NASIONAL

Geger 10 Pengurus RT di Cinere Depok Harus Bayar Denda RP40 M ke Pengembang Gara-gara Jembata

Dalam berkas, penolakan itu didasari sebagai prasyarat dan “harga mati” warga perumahan.

“(Itu) tidak berdasar dan tidak dapat dipenuhi penggugat, karena pada dasarnya, dapat atau tidaknya dilakukan pembangunan jembatan didasarkan pada produk hukum, bukan persetujuan atau kesepakatan penggugat dengan tergugat,” mengutip isi berkas.

Hasilnya, gugatan ini tidak diterima Pengadilan Negeri Depok pada 15 Oktober 2024.

Akhirnya, pengembang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Di PT-Bandung, banding penggugat diterima dan memutuskan warga untuk membayar ganti rugi senilai Rp 40 miliar.

Pengadilan Tinggi meminta tergugat membayar ganti rugi dengan pertimbangan bahwa 75 persen dari 100 unit rumah yang akan dibangun telah terjual.

Berdasarkan barang bukti yang diserahkan M, mereka mengeklaim kehilangan pembeli akibat penundaan proyek yang disebabkan oleh perselisihan ini.

“Menghukum Para Terbanding semula para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada pembanding semula penggugat sebesar Rp 40.849.382.721,50,” kutip isi putusannya.

Terpisah, Heru Kasidi atau ketua RW 06 sekaligus tergugat menuturkan, kehadiran jembatan khawatirnya dapat mengganggu keamanan warga sekaligus meningkatkan lalu lintas kendaraan di area perumahan.

“Tapi kita keberatan dengan penambahan penduduk yang sekian banyak kan masih akan menimbulkan banyak kesulitan (nantinya),” tutur Heru kepada Kompas.com, Jumat.

“Nah, ini yang kita takutkan saat buka akses. Ini bukan cuma soal keamanan juga, tapi soal (kepadatan) lalu lintas dan kemudian jumlah penduduk yang akan ada di situ dan sebagainya,” sambungnya.

Terkait masalah keamanan, Majelis Hakim menyatakan itu bukan sesuatu yang tidak bisa diperbaiki.

Pengembang perumahan disebut sudah membuat perencanaan matang untuk menjaga keamanan warga di lingkungan sekitar.

Hakim pun menilai alasan yang diberikan warga dalam menolak pembangunan jembatan terkesan berlebihan. 

“Sehingga oleh karenanya maka alasan keamanan tersebut haruslah dikesampingkan,” kata Hakim

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.