UPDATE

NASIONAL

Pedagang Sate di Medan Bakar Ayahnya Sendiri, Polisi: sang Ayah Dituduh Pakai Guna-guna

Korban langsung dilarikan ke RSUD Baturaja untuk mendapat perawatan.

Sementara pelaku diamankan anggota Polsek Rambang Lubai.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Kita sudah melakukan pengecekan dan olah TKP, membawa korban ke RSUD Baturaja untuk mendapat perawatan medis dan mengamankan tersangka dan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. 

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Alimun Jaya mengaku tak sengaja membakar putrinya.

“Pelaku emosi dan kesal sesaat, sebab korban sudah sering ketahuan mencuri uang di rumahnya, tetapi tidak mau mengaku,” ujar, Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson.

Mengutip TribunSumsel.com, tersangka kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah keluarga,”

“Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Darmanson.

Sumber: Media

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.