“Benar bahwa ZA diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan-DKI Jakarta oleh BUMD SJ,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/6/2024) lalu.
Tessa mengungkapkan bahwa Zahir diperiksa penyidik terkait dengan jabatannya di perusahaan.
“Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan,” imbuh Tessa.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Setidaknya sudah ada tiga perkara Yoory yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Pertama, terkait pengadaan lahan di Munjul Jakarta Timur pada 2019. Kasus itu disebut merugikan negara Rp 152,5 miliar. Yoory dihukum 6,5 tahun penjara dalam kasus itu.
Kedua, terkait pengadaan lahan di Cakung Jakarta Timur 2018-2019. Pengadaan itu disebut merugikan negara Rp 155,4 miliar. Yoory dihukum 4 tahun penjara dalam kasus itu. Lalu kemudian diperberat di tahap banding menjadi 5 tahun penjara.
Kemudian, juga terkait kasus pengadaan lahan tanah di Pulo Gebang Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 256 miliar. Dalam kasus itu, ia juga telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kini, ada juga kasus terkait pengadaan lahan di Rorotan.































































































