BANDA ACEH – Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Visi Law Office menyeret nama kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah.
Pasalnya Visi Law Office adalah firma hukum yang dulu didirikan Febri.
Mantan Jurubicara KPK itu tegas membantah honorarium yang didapatnya berasal dari hasil tindak pidana korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Jadi kemarin itu saya baca di berita dan saya sedang meeting dengan tim penasihat hukum Pak Hasto, jadi saya fokus sekarang pada pendampingan hukum terdakwa Hasto di proses persidangan,” kata Febri kepada wartawan, usai sidang eksepsi Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat sore, 21 Maret 2025.
Terkait dengan penggeledahan di kantor Visi Law Office, Febri menghargai tugas yang dilakukan penyidik KPK.
“Meskipun mungkin ada beberapa pemberitaan yang juga belum menjelaskan bahwa saya sejak Desember 2024 kemarin sudah tidak di Visi Law Office,” terang Febri.
Febri pun menyoroti alasan KPK menggeledah kantor Visi Law Office yang disebut ada aliran dana kepada kuasa hukum SYL pada saat proses penyelidikan dan penyidikan sebelumnya.
“Jadi yang disebutkan oleh pihak KPK kan kemarin seolah-olah honorarium advokat itu dari hasil korupsi di Kementan, kan seolah-olah seperti itu. Nah itu perlu dipahami semua, UU advokat itu mengatur secara jelas hak terkait dengan honorarium, sehingga itu adalah sesuatu penerimaan yang berdasarkan hak yang diatur secara hukum,” terang Febri.
Apalagi, kata Febri, pada saat persidangan SYL sebelumnya juga sudah terungkap, bahwa dana yang diberikan di tahap penyelidikan merupakan iuran SYL dan dua orang pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) lainnya.
“Jadi bukan dari dana Kementan, bahkan Sekjen Kementan pada saat itu yang menjadi terdakwa menegaskan bahwa sejak awal ketika saya komunikasi dengan beliau, saya menolak untuk diberikan honorarium yang berasal dari dana APBN atau kementan, karena itu kasus pribadi. Seharusnya sudah clear,” jelas Febri.
Sedangkan terkait honorarium di tahap penyidikan, diberikan keluarga SYL setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Menteri Pertanian.
“Yang disampaikan kepada saya saat itu tegas sekali Pak SYL bilang, ini dana pribadi saya, itu disampaikan di proses persidangan. Seharusnya hal tersebut sudah terpisahkan secara jelas tentu saja, karena ini memang dijamin oleh UU,” tutur Febri.




































































































Beri Komentar