“Jika dibandingkan dengan Australia, UMR kita belum cukup memenuhi kebutuhan dasar, padahal beban kerja relatif sama,” katanya.
Habibi juga menyoroti lamanya proses pengesahan Qanun Ketenagakerjaan di Aceh, yang baru disahkan tujuh tahun setelah diajukan.
“Ini menunjukkan ketidaksiapan regulator dan legislatif dalam memahami isu ketenagakerjaan. Padahal, Aceh memiliki kekhususan melalui qanun tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, gerakan buruh masih terus berdenyut, meski tak selalu tampak di permukaan.
“Hanya sedikit buruh swasta di Aceh yang tergabung dalam serikat, tidak sampai 100 ribu orang dari total 2,5 juta angkatan kerja,” pungkas Habibi.
Sementara itu, Dr. Taufiq A. Rahim menilai kesejahteraan buruh harus dikawal oleh legislatif.
“Yang makan gaji negara mestinya yang mengawal rakyat, bukan sebaliknya,” ucapnya.
Taufiq mengkritik dominasi pemilik modal yang menurutnya terlalu dekat dengan pengambil kebijakan.
“Di luar pemberi kerja dan pemilik modal, semua adalah buruh. Tapi sistem hari ini lebih berpihak pada kapital,” jelasnya.
Ia juga menyoroti indikator kesejahteraan yang belum tercapai, seperti rendahnya pendapatan dan daya beli masyarakat.
“Ketika harga naik, banyak orang tak mampu membeli kebutuhan dasar. Inilah yang disebut sebagai kelompok rentan,” kata Taufiq, menambahkan bahwa kesejahteraan telah dipolitisasi melalui praktik pork barrel. []


































































































Beri Komentar