UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Sindir Kejaksaan Inkonsisten, Bareskrim Ogah Ikut Arahan Usut Korupsi Pagar Laut Tangerang

Kerugian negara yang nyata tersebut harus berdasarkan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Dan berdasarkan ketentuan Pasal 14 UU 31/1999 dan UU 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara eksplisit menyatakan bahwa yang dapat dikategorikan tindak pidana korupsi adalah yang melanggar UU Tindak Pidana Korupsi atau yang melanggar UU lain yang secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Djuhandani.

Dia mengatakan, adanya indikasi pemberian suap dan atau gratifikasi terhadap penyelenggara negara yang menjadi salah-satu petunjuk JPU dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten, pun saat ini sudah dalam proses penyelidikan di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri.

“Dan terhadap kejahatan atas kekayaan negara berupa pemagaran wilayah laut di Desa Kohod tanpa izin dari pihak berwenang yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan atau kerugian masyarakat yang JPU nyatakan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, saat ini juga sedang dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri,” ujar Djuhandani.

Djuhandani menilai, semestinya Kejagung mengacu pada penerapan asas Lex consumen derograt legi konsumte. “Yang berarti aturan yang digunakan adalah berdasarkan fakta-fakta dominan dalam suatu perkara. Sehingga melihat dari posisi kasusnya, fakta yang dominan dalam kasus pemagaran laut tersebut adalah terkait dengan pemalsuan dokumen dimana tidak menyebabkan kerugian nyata terhadap keuangan negara, atau perekonomian negara. Sehingga penyidik tetap berkeyakinan bahwa perkara tersebut bukan merupakan perbuatan tindak pidana korupsi. Karena yang mengalami kerugian adalah masyarakat nelayan,” ujar Djuhandani.

Pekan lalu Kejagung mengingatkan Polri untuk memenuhi semua petunjuk JPU agar berkas perkara kasus pemagaran laut di Tangerang, Banten dapat diajukan ke pengadilan. Tim JPU Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menilai kasus tersebut, bukan cuma menyangkut soal pemalsuan dokumen dan surat-surat dalam Pasal 263.

Direktur A Jampidum, Nanang Ibrahim Soleh menegaskan, kasus pemagaran laut sepanjang 30-an Kilometer (Km) di Desa Kohod tersebut, masuk dalam kualifikasi tipikor. “Bahwa petunjuk dari kita (jaksa), bahwa perkara tersebut (pagar laut) adalah perkara tindak pidana korupsi. Karena di situ ada suapnya, ada pemalsuannya, juga ada penyalahgunaan kewenangan, dan juga terindikasi merugikan negara,” kata dia di Kejagung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

image_print
1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.