UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Sindir Kejaksaan Inkonsisten, Bareskrim Ogah Ikut Arahan Usut Korupsi Pagar Laut Tangerang

Petunjuk dari JPU tersebut seperti diabaikan oleh penyidik pada pengembalian berkas pertama atas tersangka Kades Kohod Arsin, Maret 2025 lalu. Sebab itu pada pelimpahan berkas kedua oleh tim peyidik Dittipidum baru-baru ini, JPU pun memulangkan berkas perkara tersebut.

“Mengingat petunjuk-petunjuk dari kita tidak dipenuhi, akhirnya kemarin tetap kita kembalikan. Mengapa kita kembalikan? Karena memang berkas perkara tersebut, tidak sesuai dengan petunjuk yang sudah kita sampaikan pada saat pengembalian berkas pertama,” ujar dia. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum)

Kejagung Harli Siregar menjelaskan, ada tiga alasan mengapa berkas kasus perkara pagar laut tersebut kembali dipulangkan ke penyidik. Menurutnya, pada saat pengembalian berkas perkara pertama pada 24 Maret 2025 lalu, JPU sudah menebalkan beberapa catatan kepada penyidik di kepolisian agar kasus pagar laut tersebut turut menyertakan pasal-pasal yang mengacu pada UU Tipikor.

“Bahwa jaksa penuntut umum setelah membaca, mempelajari, meneliti berkas perkara yang telah diserahkan, setidaknya satu berkas yang sudah diserahkan atas nama tersangka Arsin bin Arsip, ada indikasi suap, atau gratifikasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 atau Pasal 12 Undang-undang Tipikor,” kata Harli, Rabu (16/4/2025).

Harli mengatakan, berdasarkan penelitian berkas perkara oleh tim JPU di Jampidum ada juga indikasi pemalsuan-pemalsuan dokumen dan surat-surat. Tapi menurut JPU, ragam delik imitasi tersebut tak cukup hanya dengan penyangkaan dengan KUH Pidana.

“Karena hal tersebut juga diatur dalam Pasal 9 Undang-undang Tipikor. Dan ketiga ada indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor,” kata Harli.

Dalam asas-asas pidana, suatu perbuatan melawan hukum yang diatur dalam perundangan khusus, harus lebih diutamakan ketimbang yang umum untuk penjeratan terhadap pelaku. Dalam kasus pemagaran laut tersebut, kata Harli ada perbuatan yang sesuai dengan klasifikasi UU Tipikor sebagai aturan yang khusus, ketimbang KUH Pidana yang umum.

image_print
1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.