Dengan semua temuan ini, Bareskrim menutup penyelidikan dan menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI.
Namun demikian, reaksi keras dari TPUA menunjukkan bahwa isu ini belum sepenuhnya selesai di mata sebagian publik.
Desakan untuk melakukan gelar perkara khusus dianggap sebagai bagian dari upaya memastikan proses hukum berlangsung terbuka dan adil.
Langkah TPUA ini juga memperlihatkan bagaimana kasus-kasus beraroma politik seringkali tak berhenti hanya pada hasil penyelidikan aparat, tetapi turut menjadi bola panas yang bergulir di ruang publik.
Dengan pengajuan permohonan gelar perkara khusus, TPUA berharap dapat membuka ruang diskusi dan transparansi yang lebih luas terkait keaslian dokumen Presiden, serta menjawab keraguan yang masih beredar di masyarakat.
Kini, publik menanti apakah Bareskrim akan menyetujui permintaan tersebut, atau tetap teguh pada hasil penyelidikan yang sudah diumumkan.
Yang jelas, perkembangan selanjutnya akan sangat menentukan bagaimana isu ini berkembang di tengah tahun politik yang semakin dinamis.***































































































