“Terkait dengan algoritma yang saya gunakan, metode-metode. Jadi saya terangkan sedikit yang dibutuhkan,” ucap dia.
Dalam pemeriksaan, Rismon juga ditanya dalam kapasitas apa ia melakukan kajian terhadap skripsi Jokowi.
Menurutnya sebagai seorang peneliti dan penulis buku, ia merasa memiliki kebebasan akademik untuk menelaah berbagai isu yang berkembang di masyarakat.
“Sebagai seorang peneliti, penulis buku, maka karena ini berkaitan dengan bidang keilmuan saya, saya sebagai peneliti bebas independen, tidak subjektif,” katanya.
Ia menambahkan bahwa otoritas formal tidak selalu diperlukan bagi seorang peneliti untuk mengkaji permasalahan publik secara ilmiah.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyelidik telah memeriksa 29 saksi dalam kasus ijazah Jokowi ini.
Eksaminasi Silang
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri yang menjadi host saat mewawancari Rismon Sianipar mengatakan setidaknya dari empat kasus yang Ahli Forensik Digital ini sebut, hasil uji saintifik oleh Puslabfor Polri memang patut dieksaminasi silang.
“Bahkan semua yang disebut sebagai hasil pemeriksaan saintifik oleh Polri, apa pun bentuknya, di instalasi Polri manapun, semestinya bisa dikenakan cross examination,” katanya.
Menurut Reza, persidangan perlu ekstra hati-hati terhadap kemungkinan bukti telah compromised, contaminated, dan corrupted.
“Termasuk perusakan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dan kalangan yang berafiliasi dengannya,” katanya.
Sehingga, kata Reza, membuka akses bagi terdakwa untuk juga melakukan uji saintifiknya sendiri merupakan cara untuk menangkal 3C tersebut sekaligus memenuhi azas fairness di ruang penegakan hukum.
“Ujung-ujungnya, terguncang kita berhadapan dengan kemungkinan yang tidak bisa dinihilkan. Bahwa, obstruction of justice ironisnya dapat dilakukan lembaga penegakan hukum itu sendiri,” kata Reza.










































































































