Modus mereka adalah dengan mengakali sistem situs judi online milik bandar tersebut. Situs judol saat pertama main biasanya dikasih menang. Para pelaku memanfaatkan hal itu dengan ternak akun, totalnya mencapai 40 akun
Dari praktik ini mereka bisa meraih omzet Rp 50 juta/bulan. Sementara 4 karyawan digaji Rp 1 juta-Rp 1,5 juta setiap minggunya.
Kasus Penangkapan Viral & Penjelasan Polisi
Kasus penangkapan pemain judol yang ngerjain bandar ini viral di tengah masyarakat. Banyak yang mempertanyakan siapa yang melaporkan kasus ini ke polisi dan mengapa bandarnya tidak sekalian ditangkap.
Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Prof Dr Saprodin mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.
Saprodin mengatakan dirinya tak mengenal bandar judi dalam kasus ini.
“Tidak ada satu pun bandar yang kenal saya,” kata Saprodin.
Saprodin menjelaskan polisi menggerebek lima pelaku judol ini berdasarkan laporan masyarakat yang curiga pada aktivitas sebuah rumah kontrakan.
Dari informasi masyarakat itu, polisi kemudian menganalisis dan melakukan tindakan.
“Di samping itu saya cerita, polisi itu punya intelijen, punya analisa, punya daya gerak,” beber Saprodin.































































































Beri Komentar