UPDATE

ACEH
ACEH

Batas Waktu Mepet! SNWI Aceh Ultimatum Pemda: Segera Usulkan PPPK Paruh Waktu atau Dianggap Tak Butuh

BANDA ACEH – Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Wilayah Provinsi Aceh memberikan ultimatum kepada pemerintah daerah di seluruh Aceh, dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, untuk segera mengusulkan nama-nama calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Ketua SNWI Aceh, Imam Nugroho, menegaskan desakan ini muncul setelah ramai beredar informasi di media sosial bahwa batas akhir pengusulan adalah 20 Agustus 2025. Jika lewat dari tanggal tersebut, pemerintah daerah dianggap tidak membutuhkan PPPK paruh waktu.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Di media sosial sudah ramai dibicarakan bahwa pemerintah daerah harus mengusulkan PPPK paruh waktu paling lambat 20 Agustus 2025. Jika lewat dari tanggal itu, dianggap tidak butuh PPPK paruh waktu,” tegas Imam Nugroho kepada Harian Aceh Indonesia, Senin (11/8/2025).

Imam mengaku menerima banyak pengaduan dari tenaga honorer kategori R2, R3, dan R4 yang khawatir tidak terakomodasi dalam proses ini. Ia meminta pemerintah Aceh segera memberi klarifikasi resmi untuk menghindari keresahan.

Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu
Pelamar yang dapat diusulkan meliputi:

  1. Pegawai non-ASN terdaftar di database BKN yang mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
  2. Pegawai non-ASN terdaftar di database BKN yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapat formasi.
  3. Peserta seleksi PPPK 2024 yang sudah menyelesaikan seluruh tahapan tetapi belum mendapat penempatan.

Prioritas Pengusulan oleh PPK

  1. Non-ASN terdaftar di database BKN dan aktif bekerja.
  2. Non-ASN tidak terdaftar di database BKN tetapi bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus.
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di data kelulusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Imam menekankan, pemerintah Aceh harus menuntaskan pengusulan honorer kategori R2, R3, dan R4 yang memenuhi syarat sebelum tenggat waktu.

“Pemerintah daerah harus bergerak cepat agar tidak ada hak honorer yang terabaikan,” pungkasnya.

image_print

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.