UPDATE

NASIONAL

CIC: Jumat Keramat Saatnya KPK “Tangkap” Abdul Wahid dalam Kasus CSR BI & OJK

PEKANBARU – Jumat (15/8/2025) menjadi hari yang disebut Corruption Investigation Committee (CIC) sebagai “Jumat Keramat” untuk penegakan hukum di Indonesia.

Organisasi antikorupsi ini secara terbuka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

CIC menuding Abdul Wahid menerima aliran dana hingga Rp25 miliar dalam skandal yang disebut sebagai “Pusaran Gurita” korupsi CSR BI & OJK, yang diduga merugikan negara hingga Rp28,2 triliun. Nilai kerugian ini menjadikan kasus tersebut salah satu dugaan penyelewengan dana sosial terbesar dalam sejarah Indonesia.

“Kalau Abdul Wahid tidak terlibat, silakan klarifikasi. Tapi kalau terlibat, sebagai kesatria segera serahkan diri dan mundur dari jabatan. Jangan menghilang bak ditelan bumi,” tegas Ketua Umum CIC, R. Bambang SS, saat konferensi pers di Pekanbaru.

Kasus ini pertama kali terendus pada akhir 2024 ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait transaksi mencurigakan dari program CSR BI dan OJK. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, seperti pembangunan fasilitas umum dan pemberdayaan masyarakat, ternyata dialirkan melalui yayasan yang dikelola atau terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR RI.

Dari yayasan tersebut, dana diduga digunakan untuk pembiayaan pribadi, penguatan jaringan politik, bahkan pembelian aset pribadi. Laporan PPATK inilah yang kemudian menjadi dasar pengaduan masyarakat ke KPK.

Penyelidikan umum dimulai Desember 2024. Dalam waktu enam bulan, KPK menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI sebagai tersangka: Satori (Nasdem) dan Heri Gunawan (Gerindra).

Namun, menurut CIC, daftar penerima dana CSR tidak berhenti di dua nama tersebut. Salah satunya adalah Abdul Wahid, yang ketika itu masih menjabat anggota Komisi XI DPR RI sebelum terpilih menjadi Gubernur Riau.

Komisi XI DPR memiliki peran strategis dalam mengawasi dan menyetujui anggaran BI dan OJK. Posisi ini menjadi pintu masuk bagi terjadinya transaksi “balas budi” melalui alokasi dana CSR.

Menurut CIC, terdapat kesepakatan informal yang melibatkan tiga poin utama:

  1. Kuota Dana CSR – BI mengalokasikan sekitar 10 kegiatan CSR per tahun untuk setiap anggota Komisi XI, sedangkan OJK mengalokasikan antara 18–24 kegiatan per tahun.

  2. Penyaluran melalui Yayasan – Dana disalurkan melalui yayasan yang dikelola atau terafiliasi langsung dengan anggota dewan.

  3. Pengaturan Teknis oleh Tenaga Ahli – Tenaga Ahli anggota DPR RI bertemu dengan pelaksana dari BI dan OJK untuk membahas pencairan dan penggunaan dana, yang pada praktiknya dipakai untuk kepentingan non-program.

Bambang menyebut, mekanisme ini berlangsung sistematis dan berulang selama beberapa tahun.

“Ini bukan kebetulan, ini pola yang sudah mapan. Kami menyebutnya ‘pusaran gurita’ karena melibatkan banyak pihak dan cabang kepentingan,” ujarnya.

Abdul Wahid adalah figur politik yang menanjak cepat. Sebelum menjadi Gubernur Riau, ia merupakan anggota DPR RI dari Komisi XI. Rekam jejaknya di parlemen membuatnya memiliki hubungan dekat dengan mitra kerja Komisi XI, termasuk BI dan OJK.

Kedekatan inilah yang, menurut CIC, membuat namanya muncul dalam daftar penerima aliran dana CSR.

“Posisinya strategis, relasinya luas, dan aksesnya besar. Itu yang membuat aliran dana ini bisa masuk,” kata Bambang.

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.