UPDATE

NASIONAL

Fitra Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Pergeseran APBD Penyebab Kadis PUPR di OTT

KPK hingga saat ini belum memeriksa Bobby Nasution dalam perkara tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sempag menyatakan pihaknya akan memanggil Bobby jika memang penyidik membutuhkan keterangannya. 

“Bila dibutuhkan informasi dan keterangannya, maka penyidik tentu akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” kata Budi Juli lalu.

Kata Badiul, penundaan pemeriksaan hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa ada perlakuan khusus terhadap pejabat politik. 

“Dan bisa menggerus kepercayaan publik pada KPK,” tegasnya.

Di lain sisi, DPRD Sumut sebagai lembaga pengawas anggaran juga tidak boleh diam. 

“Mekanisme check and balance melalui hak interpelasi atau Hak Angket seharusnya digunakan utk meminta pertanggungjawaban Gubernur, mengingat pergeseran anggaran APBD tanpa pembahasan resmi dengan legislatif merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas publik,” katanya.

Dugaan keterlibatan Bobby menurut Fitra

Peneliti Fitra Sumatera Utara Elfenda Ananda mengungkapkan dugaan keterlibatan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Topan Obaja Putra Ginting. 

Menurut Elfanda, Bobby patut dicurigai terlibat karena menggeser Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2025 dari sejumlah dinas ke Dinas PUPR.

Elfenda menyatakan pergeseran anggaran itu mencapai Rp 425 miliar. 

Total anggaran Dinas PUPR Sumut tahun ini melonjak menjadi Rp 1,25 triliun dari sebelumnya hanya sekitar Rp 800 miliar. 

Yang jadi masalah pergeseran anggaran itu seharusnya dialokasikan untuk kegiatan produktif seperti alat pertanian, permodalan usaha kecil.

“Bukan untuk pembangunan jalan. Akan tetapi di usaha – usaha produktif, tidak ada fee seperti di Dinas PUPR. Dan terbukti pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar yang anggarannya masih digeser dari anggaran dinas lain malah sudah jadi bancakan. OTT (Operasi Tangkap Tangan) Topan Ginting menjadi bukti,” kata Elfenda.

Diketahui bahwa KPK menangkap Topan Ginting dan sejumlah orang lainnya pada di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada 26 Juni 2025. 

Penangkapan itu berhubungan dengan suap dalam proyek pembangunan jalan di Sumut.

Proyek pertama berada di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, meliputi pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

Proyek kedua berada di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, yakni meliputi preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI untuk tahun anggaran 2023 senilai Rp 56,5 miliar, proyek serupa untuk tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar, serta rehabilitasi dan penanganan longsoran di ruas jalan yang sama untuk tahun 2025.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4 5 6

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.