JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) secara resmi melaporkan anggota DPR RI Komisi I Fraksi PDIP, Rudiyanto Tjen, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/9/2025).
Laporan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal CIC, DJ Sembiring, bersama Ketua DPD Laskar Pejuang Tempatan Bangka Belitung, Budiyono, di Gedung KPK, Jakarta.

Ketua Umum CIC, R. Bambang SS, menegaskan bahwa dugaan praktik korupsi, manipulasi LHKPN, hingga penyalahgunaan dana reses yang melibatkan Rudiyanto Tjen harus segera diusut tuntas.
“Kami mendesak KPK untuk segera menangkap dan memenjarakan Rudiyanto Tjen. Jangan ada lagi tembang pilih dalam penegakan hukum. Banyak anggota DPR yang diduga terlibat korupsi, tapi hanya sedikit yang diproses hukum,” tegasnya.
Menurut R. Bambang SS, praktik korupsi telah menjadi penyakit kronis yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia menilai modus korupsi semakin beragam, mulai dari suap, gratifikasi, penggelapan uang negara, hingga penyalahgunaan wewenang.
Namun, penegakan hukum terhadap para pelaku kerap kali mandek di tingkat penyidikan maupun penuntutan karena adanya intervensi politik atau jaringan mafia yang kuat.
Sekjen CIC, DJ Sembiring, menambahkan bahwa banyak laporan masyarakat terkait dugaan korupsi tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Bahkan ada indikasi kongkalikong antara oknum aparat dan pelaku korupsi. Rudiyanto Tjen adalah salah satu contoh kasus yang kami soroti. Sampai sekarang, dia masih bebas berkeliaran. Ini harus segera dihentikan,” ujarnya.
CIC juga menyoroti lemahnya sistem penegakan hukum dan budaya korupsi yang masih mengakar di berbagai lapisan masyarakat.
R. Bambang SS menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan langkah strategis yang melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat sipil.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Budaya antikorupsi harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Lebih jauh, CIC menyatakan setuju dengan hukuman mati bagi koruptor dan mendesak pemerintah segera mengesahkan undang-undang perampasan aset hasil korupsi.































































































Beri Komentar