Atas perbuatannya, Windu Aji didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Glenn Ario didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dalam perkara pokoknya, yakni korupsi penjualan bijih nikel, Windu Aji telah divonis 10 tahun penjara dan Glenn Ario 7 tahun penjara berdasarkan putusan tingkat kasasi. Keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.































































































Beri Komentar