UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Chiko Anak Polisi di Semarang Jadi Tersangka Konten Porno Siswi SMAN 11 Semarang

BANDA ACEH  – Babak baru kasus konten pornografi modus merekayasa wajah para korban yang mayoritas pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang.

Terkini Polisi menetapkan Chiko Raditya Agung Putra (CRAP) sebagai tersangka kasus pornografi.

Diketahui Chiko juga merupakan anak dari pasutri yang adalah aggota Polisi di Semarang, Jateng.

Aksi Kaninus 16

Chiko sebelumnya diperiksa polisi dalam merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang menggunakan kecerdasan buatan (AI).

“CRAP ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (11/11/2025).

Chiko ditetapkan sebagai tersangka selepas penyidik di satuan Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng melakukan gelar perkara, pada Senin (10/11/2025).  

Hasil gelar perkara, Chiko disebut terbukti melakukan manipulasi konten digital berupa para wajah korban bersifat pornografi dan mengunggahnya ke media sosial sehingga merugikan para korban.

“Gelar perkara dilakukan sesudah 11 saksi diperiksa, termasuk tersangka,” ungkap Artanto.

 

Chiko Terancam, 12 Tahun Penjara

Kepolisian juga telah menyita sejumlah bukti-bukti pendukung seperti hasil analisis handphone tersangka yang telah diperiksa di Laboratorium Forensik.

Selain itu, keterangan ahli baik dari ahli pidana, sosiologi hukum, dan pakar Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas perbuatannya, Chiko dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data.

Adapun terkait kesusilaan, Chiko dijerat pasal tambahan berupa Pasal 45 ayat (1) jucnto Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

“Ancaman pidana selama 6 tahun sampai 12 tahun, denda maksimal Rp 12 miliar,” terang Artanto

image_print
Stories

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.