UPDATE

NASIONAL

KPK Periksa Yaqut dan Dua Petinggi Asosiasi Haji Terkait Penghitungan Kerugian Negara

Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. 

image_print

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.