Pengurus DPC FSPMI Kota Bekasi, Budi Lahmudi mengatakan tuntutan massa aksi tersebut untuk meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Mulyadi (KDM) merevisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK).
Baca juga: UMP DKI Jakarta Lebih Kecil dari Bekasi dan Karawang, Buruh Minta Kenaikan
“Tujuan kami ke istana presiden, meminta presiden untuk menegur gubernur Dedi Mulyadi agar segera melengkapi SK UMSK Kabupaten Kota di Jawa Barat yang telah direkomendasikan oleh masing-masing Bupati dan Walikota,” kata Budi, Selasa (30/12/2025).
Seperti diketahui, Budi menjelaskan sebelumnya pihaknya mengusulkan lebih kurang 65 SK atau 65 sektor.
Namun KDM hanya memutuskan lima sektor yang di SK’kan.
“Hampir banyak yang dihilangkan oleh Gubernur Jawa Barat,” jelasnya.
Budi menuturkan putusan UMSK itu sangat berpengaruh lantaran nominal lebih tinggi dari Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK).
Sehingga sikap saat ini pihaknya meminta kepada KDM untuk segera melengkapi, dan merevisi SK UMSK yang belum ditetapkan.
“Umsk itu adalah perusahaan-perusahaan yang masuk dalam sektor, kita sudah sampaikan kurang lebih 65 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan-perusahaan di kota kabupaten Bekasi yang tidak di SK kan oleh gubernur Dedi Mulyadi,” pungkasnya










































































































