Dana jumbo tersebut diduga justru digunakan untuk membayar utang Isargas Group dan bukan untuk kepentingan bisnis yang wajar.
Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sekitar Rp246 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Dirut PGN (2009–2017) Hendi Prio Santoso dan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo sebagai tersangka.
Sementara itu, mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim saat ini tengah menjalani proses persidangan.































































































Beri Komentar