Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRK Banda Aceh yang telah memberikan ruang dan waktu untuk penyampaian LKPj ini. Proses ini merupakan bagian penting dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan transparan, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 sebagai turunan dari PP Nomor 13 Tahun 2019
“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRK Banda Aceh atas dukungan, pengawasan, dan saran konstruktif yang selama ini diberikan kepada Pemerintah Kota,” ujarnya.[]






























































































Beri Komentar