Oleh: Edi Syahputra H, S.Pd.
Guru SMAN 13 Banda Aceh/Pemerhati pendidikan.
PELAKSANAAN Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat Kota Banda Aceh tahun ini memunculkan dinamika yang cukup hangat di kalangan guru pendamping. Sorotan dan kritik yang berkembang di lapangan tampaknya perlu diluruskan agar tidak “salah alamat”. Banyak pihak yang masih mengarahkan keluhan kepada Dinas Pendidikan Aceh, padahal secara teknis pelaksanaan kegiatan di tingkat kota saat ini berada di tangan panitia lokal, yaitu MKKS Kota Banda Aceh.
Perubahan mekanisme ini bukan tanpa alasan. Seiring dengan tidak adanya lagi cabang dinas di tingkat kabupaten/kota, maka pelaksanaan berbagai kegiatan, termasuk FLS3N, didesentralisasikan pengelolaannya kepada unsur yang lebih dekat dengan satuan pendidikan, dalam hal ini Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Dengan demikian, MKKS Kota Banda Aceh memegang peran strategis sebagai panitia pelaksana, mulai dari tahap perencanaan, teknis lomba, hingga pembiayaan.
Di sinilah pentingnya pemahaman bersama. Ketika muncul berbagai persoalan—baik terkait biaya pendaftaran, teknis pelaksanaan, maupun hal-hal administratif lainnya—maka sudah semestinya kritik dan evaluasi diarahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan langsung. Menyampaikan keluhan kepada pihak yang tidak lagi menjadi pengelola teknis tentu tidak akan efektif, bahkan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman yang berkepanjangan.
Bukan berarti Dinas Pendidikan Aceh lepas tangan sepenuhnya. Peran mereka tetap ada dalam kerangka kebijakan dan pengawasan umum. Namun, dalam konteks operasional kegiatan di tingkat kota, tanggung jawab utama berada pada panitia lokal. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, khususnya guru pendamping, untuk memahami struktur ini agar komunikasi berjalan lebih tepat sasaran.
Di sisi lain, MKKS sebagai panitia pelaksana juga perlu membuka ruang komunikasi yang transparan dan responsif. Kritik yang muncul dari para guru pendamping seharusnya tidak dipandang sebagai bentuk perlawanan, melainkan sebagai masukan konstruktif untuk perbaikan bersama.
Kegiatan sebesar FLS3N bukan sekadar ajang lomba, tetapi juga wadah pembinaan bakat dan karakter siswa di bidang seni dan sastra. Karena itu, penyelenggaraannya harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Kita tentu tidak ingin semangat siswa dalam berkarya justru terganggu oleh persoalan-persoalan teknis yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui koordinasi yang baik. Guru pendamping sebagai ujung tombak pembinaan di sekolah juga perlu mendapatkan kejelasan informasi, sehingga mereka dapat mendampingi siswa dengan optimal tanpa dibebani kebingungan administratif.
Ke depan, momentum ini seharusnya menjadi bahan refleksi bersama. Perlu ada kejelasan regulasi, standar biaya, serta mekanisme pelaksanaan yang lebih terstruktur agar tidak menimbulkan polemik setiap tahunnya. Kolaborasi antara MKKS, sekolah, dan Dinas Pendidikan tetap menjadi kunci agar FLS3N di Kota Banda Aceh berjalan lebih baik dan bermutu.
Akhirnya, mari kita luruskan arah sorotan. Kritik tetap penting, tetapi harus disampaikan kepada pihak yang tepat. Dengan begitu, solusi yang dihasilkan pun akan lebih cepat, tepat, dan berdampak positif bagi dunia pendidikan, khususnya bagi siswa-siswa kita yang sedang berproses mengekspresikan bakat dan kreativitasnya.(*)


































































































Beri Komentar