Adapun Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA) pada Selasa (26/5/2026).
Adapun ia dilaporkan organisasi masyarakat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) yang teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.
Laporan tersebut dilayangkan lantaran ucapan Abu Janda yang dinilai menyakiti masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) khususnya Minangkabau.
Pasalnya, ia menilai pernyataan yang dilontarkan di tempat ibadah di luar negeri oleh Abu Janda bermuatan negatif dan cenderung merendahkan.
Dalam laporannya, Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu










































































































