UPDATE

Salam.life
LIFESTYLE
LIFESTYLE

Ternyata Harta Jampidsus Febrie Adriansyah Tiga Tahun Tak Bergerak, Tetap Rp18,26 Miliar

BANDA ACEH – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah menjadi sorotan.

Pasalnya, total harta kekayaan yang dilaporkan selama tiga tahun berturut-turut tidak mengalami perubahan sama sekali.

Berdasarkan penelusuran RMOL di data e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kami, 9 Juli 2026, total kekayaan Febrie dalam pelaporan periodik per 31 Desember 2023, 31 Desember 2024, dan 31 Desember 2025 tercatat sama persis, yakni sebesar Rp18.261.445.180 (Rp18,26 miliar).

Tidak hanya nilai total kekayaan yang identik, seluruh komponen harta yang dilaporkan juga tidak mengalami perubahan.

Aset berupa tanah dan bangunan tetap tercatat senilai Rp14.852.820.000 (Rp14,85 miliar) yang terdiri atas lima bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung.

Sementara aset kendaraan masih senilai Rp2.310.500.000 (Rp2,31 miliar) yang terdiri dari Honda HR-V tahun 2018, Toyota Land Cruiser Prado tahun 2020, Peugeot New 2008 AT tahun 2018, serta Toyota Alphard 2.5 G A/T tahun 2021.

Nilai harta bergerak lainnya juga tetap Rp60 juta, kas dan setara kas Rp938.125.180, serta harta lainnya Rp100 juta.

Dalam laporan tersebut, Febrie juga kembali menyatakan tidak memiliki utang sehingga total kekayaannya tetap Rp18.261.445.180.

Jika melihat riwayat pelaporan LHKPN, perubahan signifikan terakhir terjadi pada laporan tahun 2022.

Saat itu kekayaan Febrie melonjak dari Rp6.360.108.742 (Rp6,36 miliar) pada 2022 menjadi Rp18.261.445.180 pada 2023 atau naik sebesar Rp11.901.336.438 (Rp11,9 miliar) atau 187,12 persen.

Namun setelah kenaikan tersebut, tidak ada lagi perubahan nilai kekayaan yang dilaporkan selama tiga tahun berikutnya, yakni pada pelaporan tahun 2023, 2024, dan 2025.

Berdasarkan riwayat pelaporan e-LHKPN, total kekayaan Febrie tercatat sebesar Rp6.576.503.930 (Rp6,57 miliar) pada 2020, kemudian naik menjadi Rp7.080.188.742 (Rp7,08 miliar) pada 2021, sempat turun pada 2022 menjadi Rp6.360.108.742 (Rp6,36 miliar), serta melonjak menjadi Rp18.261.445.180 pada 2023, dan selanjutnya tetap berada di angka yang sama hingga pelaporan tahun 2025.

Sementara itu, Kortas Tipidkor Polri menemukan uang puluhan miliar rupiah hingga emas batangan saat menggeledah beberapa tempat terkait tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

image_print
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.