MERAUKE – Upaya pemerintah dan PT Pindad (Persero) untuk memperkuat industri pertahanan nasional kembali menuai kritik tajam dari masyarakat sipil. Pada Minggu, 5 Juli 2026, Wakil Kepala Staf TNI AD (Wakasad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, jajaran perwira tinggi TNI, dan direksi PT Pindad menggelar peletakan batu pertama pembangunan Markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 861/Maleo Kamur serta Pabrik Propelan “Merah Putih” di Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Daftar Isi
- Narasi Kemandirian vs. Anomali Transparansi
- KSPEAN: Trojan Horse bagi Ekspansi Militer
- Preseden Kelam: Militerisasi dan Pelanggaran HAM Sistematis
- Pelanggaran Hukum Nasional dan Internasional
- Risiko Kemanusiaan dan Keselamatan Sipil
- Tuntutan Solidaritas Merauke: Hentikan Proyek dan Tegakkan Due Diligence
Langkah ini dinilai sebagai bentuk militerisasi berkedok pembangunan yang mengabaikan hak ulayat, prinsip partisipasi publik, dan keselamatan masyarakat sipil di atas tanah adat mereka.
Narasi Kemandirian vs. Anomali Transparansi
Dalam rilis resminya, PT Pindad menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur di Wanam merupakan “langkah strategis” untuk meningkatkan kapasitas produksi dan mewujudkan kemandirian industri pertahanan demi kedaulatan NKRI.
Perwakilan perusahaan menyebutkan bahwa Pabrik Propelan Fase 3 dan fasilitas munisi ini akan dibangun di atas lahan seluas 226 hektare dengan kapasitas produksi 1.250 ton per tahun dan 170 juta butir amunisi per tahun, guna memenuhi kebutuhan kaliber kecil dalam dua hingga tiga tahun ke depan.
Namun, di balik narasi megah tersebut, terdapat anomali transparansi yang serius. Sebagaimana pernah diungkap oleh Tirto.id, rencana pembangunan pabrik bahan peledak di Wanam sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, pada September 2025. Saat itu, Zulkifli menyebutkan pembukaan 481.000 hektare kawasan hutan—tidak hanya untuk lahan pangan, tetapi juga secara eksplisit untuk pabrik propelan.
Ironisnya, hingga peletakan batu pertama pada 2026, tidak ada dokumen perencanaan detail yang dipublikasikan, dan masyarakat setempat sama sekali tidak dilibatkan atau bahkan diberitahu mengenai rencana raksasa ini.

KSPEAN: Trojan Horse bagi Ekspansi Militer
Pembangunan ini tidak berdiri sendiri. Kawasan Wanam dan sekitarnya sedang digenjot sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN) di Provinsi Papua Selatan. Pada 2025, pemerintah telah melepaskan kawasan hutan seluas 486.939 hektare untuk mendukung proyek ini.
Meski dibungkus dengan istilah “ketahanan pangan dan energi”, realitas di lapangan menunjukkan bahwa KSPEAN berfungsi sebagai Trojan horse (kuda Troya) bagi ekspansi industri pertahanan dan militerisasi. Seluruh areal PSN dan KSPEAN ini berada di atas wilayah kehidupan Orang Asli Papua dan merupakan tanah adat.

Pemaksaan pembangunan ini secara langsung mengancam kehidupan sosial-ekonomi, budaya, tradisi spiritual, dan keselamatan lingkungan hidup masyarakat adat.
Preseden Kelam: Militerisasi dan Pelanggaran HAM Sistematis
Sejarah pembangunan infrastruktur militer dan industri ekstraktif di Tanah Papua selalu berbanding lurus dengan eskalasi pelanggaran hak asasi manusia.
Laporan Triwulan IV 2025 dari Human Rights Monitor mencatat dengan tegas bahwa pendekatan militeristik untuk mengamankan proyek-proyek ekonomi berskala besar telah memicu pengungsian internal massal (lebih dari 105.878 warga sipil per awal 2026), eksekusi di luar hukum, penghilangan paksa, dan penghancuran fasilitas publik seperti sekolah dan puskesmas.
Militerisasi tidak luput dari praktik kejahatan ekonomi dan perusakan lingkungan melalui “bisnis keamanan”.
Hal ini menyebabkan warga terusir dari tanah leluhur mereka, merampas hak atas sumber penghidupan tradisional, dan membungkam suara kritis melalui intimidasi hingga penangkapan sewenang-wenang.
Pelanggaran Hukum Nasional dan Internasional
Kebijakan ini merupakan pelanggaran konstitusional yang nyata:
- Hak Konstitusional: Melanggar Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menjamin pengakuan dan penghormatan negara terhadap hak masyarakat adat.
- Hak Asasi Manusia & Lingkungan: Bertentangan dengan Pasal 2, 4, dan 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Partisipasi Publik: Mengabaikan prinsip partisipasi bermakna yang dijamin dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
- Instrumen Internasional: Melanggar Pasal 30 United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP, 2007) dan Konvensi ILO Nomor 169 Tahun 1989. Pembangunan infrastruktur militer di wilayah adat tidak diperbolehkan kecuali untuk kepentingan umum yang mendesak, dan wajib melalui prosedur konsultasi adat yang benar serta penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
Risiko Kemanusiaan dan Keselamatan Sipil
Selain aspek HAM, rencana pembangunan pabrik propelan di Wanam juga bertentangan dengan prinsip jarak humaniter dalam Hukum Humaniter Internasional. Fasilitas produksi amunisi dikategorikan sebagai objek militer (military objective) yang merupakan sasaran serangan sah dalam konflik bersenjata. Keberadaannya di dekat permukiman sipil secara drastis meningkatkan risiko collateral damage (korban sipil dan kerusakan objek sipil).
Di luar konteks konflik, risiko kecelakaan industri tetap mengintai. Pengalaman insiden ledakan saat pemusnahan amunisi afkir di Garut yang menelan korban jiwa warga sipil menjadi peringatan keras bahwa fasilitas strategis semacam ini wajib didasarkan pada kajian risiko komprehensif dan standar keselamatan ketat, bukan dipaksakan di atas tanah adat tanpa persetujuan warganya.
Tuntutan Solidaritas Merauke: Hentikan Proyek dan Tegakkan Due Diligence
Menyikapi ancaman eksistensial ini, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil, Pembela HAM, Lingkungan Hidup, dan Pemimpin Masyarakat Adat yang tergabung dalam Solidaritas Merauke menyatakan sikap tegas:
- Mendesak Presiden RI untuk segera meninjau ulang dan menghentikan proyek pengembangan KSPEAN serta pembangunan kawasan industri pertahanan dan pabrik propelan di Provinsi Papua Selatan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM berat dan kerusakan lingkungan irreversibel.
- Mendesak Negara untuk menerapkan UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs, 2011). Negara wajib melakukan penilaian dan pengawasan ketat terhadap pengembang proyek (negara dan swasta) untuk mengidentifikasi, mencegah, dan memitigasi risiko pelanggaran HAM sedini mungkin, termasuk menolak memberikan izin atau layanan publik bagi badan usaha yang bisnisnya berpotensi melanggar HAM.
- Mendesak Korporasi (termasuk PT Pindad) dan seluruh investor pendukung proyek KSPEAN di Papua Selatan untuk segera melakukan penilaian uji tuntas (human rights due diligence) berbasis standar HAM internasional dan menerapkan prinsip FPIC secara mutlak sebelum melanjutkan investasi atau aktivitas pengembangan proyek apa pun.
Pembangunan yang merampok alam, menciptakan keretakan sosial, dan menghancurkan kehidupan masyarakat adat bukanlah kemajuan. Itu adalah kemunduran peradaban yang harus dihentikan hari ini juga.




































































































Beri Komentar