MEULABOH – BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat menggelar koordinasi yang mempertemukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rumah sakit guna menyamakan persepsi mengenai mekanisme surat kontrol ulang bagi Peserta JKN yang memerlukan kontrol lanjutan saat akses layanan di Rumah Sakit.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, dr. Sarwika Meuseke, mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya menyamakan pemahaman antara FKTP dan rumah sakit mengenai mekanisme penerbitan surat kontrol ulang.
“Kami ingin menyamakan persepsi antara FKTP dan rumah sakit terkait mekanisme surat kontrol ulang. Selama ini masih terdapat berbagai persoalan yang kami temui, baik dari rumah sakit maupun FKTP. Karena itu kami mempertemukan seluruh fasilitas kesehatan agar memiliki pemahaman yang sama sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Sarwika.
Lebih lanjut Sarwika menjelaskan bahwa ketika Peserta JKN setelah dilakukan pemeriksaan dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) jika sesuai indikasi medis maka DPJP akan menerbitkan surat kontrol ulang kepada Peserta JKN dan selanjutnya peserta datang kembali sesuai dengan jadwal kontrol ulang yang telah ditetapkan oleh DPJP tersebut.
“Apabila DPJP menerbitkan surat kontrol ulang, peserta dapat kembali berobat sesuai jadwal yang ditentukan. Surat kontrol ini sebagai kepastian bagi Peserta memperoleh pelayanan lanjutan sesuai kebutuhan medisnya. Namun apabila surat kontrol ulang tidak diterbitkan, jika peserta sakit maka peserta harus kembali ke FKTP untuk mendapatkan pemeriksaan dan dokter di FKTP yang akan menentukan apakah pasien perlu dirujuk kembali atau tidak,” jelasnya.
Selain pelayanan rawat jalan, sarwika juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme kontrol lanjutan bagi pasien pasca rawat inap.
Rumah sakit diharapkan melakukan penyesuaian administrasi sesuai ketentuan sehingga peserta tidak perlu kembali ke FKTP hanya untuk memperoleh surat rujukan baru apabila masih berada dalam mekanisme kontrol yang berlaku.
“Pasien pasca rawat inap tidak perlu diminta kembali ke FKTP hanya untuk mengambil surat rujukan baru apabila masih berada dalam ketentuan kontrol lanjutan. Rumah sakit dapat melakukan penyesuaian administrasi pelayanan sesuai prosedur yang berlaku. Namun apabila rangkaian kontrol telah selesai dan pasien masih membutuhkan pelayanan lanjutan, maka pasien harus kembali ke FKTP agar dokter dapat menentukan apakah diperlukan rujukan baru,” tambahnya.
Dalam sesi diskusi, Kepala Puskesmas Johan Pahlawan, dr. Syuhada, menyampaikan sejumlah kondisi yang masih sering dihadapi FKTP dalam implementasi penerapan surat kontrol yang berkaitan dengan mekanisme rujukan.
Menurutnya, beberapa kendala yang ditemui di lapangan menjadi bahan evaluasi bersama agar penerapan regulasi dapat berjalan lebih seragam antara FKTP dan rumah sakit.
“Kami berharap mekanisme rujukan internal dapat diterapkan sesuai regulasi dan koordinasi antara FKTP, rumah sakit, serta BPJS Kesehatan dapat terus diperkuat sehingga peserta memperoleh pelayanan yang lebih mudah sehingga peserta tidak perlu bolak-balik dari rumah sakit ke puskesmas hanya untuk mengurus administrasi rujukan, dan kesamaan persepsi mengenai mekanisme tersebut agar peserta tidak mengalami kebingungan ketika mengakses pelayanan,” harapnya.[]
Editor: Biro Meulaboh


































































































Komentar Terbaru