Sebagai pengadu, Bonatua menegaskan dirinya tidak dibebani kewajiban sebagaimana penyidik yang harus membuktikan seluruh unsur pidana. Fungsi pengadu, kata dia, hanyalah menyampaikan dugaan pelanggaran etik beserta fakta dan alat bukti yang dimilikinya.
Sebelumnya, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan aduan Bonatua Silalahi terhadap Ketua dan anggota KPU.
Bonatua menjelaskan, dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan salinan ijazah Jokowi pada pencalonan sebagai Wali Kota Surakarta 2005 dan 2010, Gubernur Jakarta 2012, serta Presiden 2014 dan 2019. Menurutnya, dokumen yang digunakan berupa fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi tetapi tidak mencantumkan tanggal legalisasi.
Dia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang mengatur dokumen legalisasi harus memuat tanggal, tanda tangan, dan cap instansi.
Selain itu, Bonatua menuding para teradu tidak menelusuri maupun memperbaiki arsip meski dirinya telah mengajukan permohonan resmi kepada KPU










































































































