Mellisa menyebut pembagian kuota tambahan 2024 menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus dilakukan berdasarkan hasil mitigasi pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi.
“Memang maksimal yang bisa ditangani oleh pemerintah ya 10.000. Itu aja 10.000 sudah bolak-balik mitigasi dengan Saudi terkait skema yang bisa dilakukan agar mitigasi di Mina, di Muzdalifah, itu bisa menjamin keselamatan jemaah,” paparnya.
Menurut Mellisa, pemerintah juga menghadapi keterbatasan pelayanan apabila seluruh tambahan kuota diberikan kepada haji reguler.
“Di Indonesia pun ada keterbatasan. Dengan bertambahnya 10.000, ini kan ada dampak terhadap pelayanan, penerbangan, slot time pesawat, lalu embarkasi yang bisa menampung, dan lain sebagainya. Sehingga mengoptimalkan kuota itu harus dibarengi dengan mampu enggak pemerintah kita mengoptimalkan pelayanannya? Karena ini adalah menyangkut nyawa jemaah. Kalau kita lihat di dalam roh UU 8/2019, kewajiban yang paling dasar dari Kementerian Agama adalah pembinaan, pelayanan, keselamatan,” jelasnya.
Mellisa memastikan pihaknya akan membuka seluruh persoalan tersebut dalam persidangan. Ia menilai terdapat sejumlah pihak yang disebut menerima uang dan terlibat aktif dalam perkara, tetapi tidak diproses hukum.
Sementara Gus Yaqut, kata Mellisa, justru dijadikan terdakwa karena mengeluarkan keputusan Menteri Agama.
“Kan ini menjadi janggal sekali ya dalam sebuah proses hukum. Sementara, Gus Yaqut dipaksakan hanya karena dia harus, ya, mengeluarkan keputusan menteri agama dalam waktu dan kondisi terbatas untuk operasional penyelenggaraan haji. Itu yang justru dijadikan terdakwa. Kenapa proses hukum ini seperti ada banyak sekali puzzle yang hilang,” pungkasnya.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Gus Alex, Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, serta Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Gus Yaqut sendiri didakwa memperkaya diri sebesar 271.500 Dolar AS. Sementara sejumlah pihak lain dan korporasi juga disebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.




































































































Beri Komentar