UPDATE

NASIONAL

Pengacara Yaqut Cholil Qoumas Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

BANDA ACEH – Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini membeberkan duduk persoalan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang kini menjadi perkara dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mellisa mengatakan, pada 2023, Gus Yaqut justru mengusulkan agar seluruh tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dialokasikan untuk haji reguler.

“Gus Yaqut maunya 100 persen, dan itu muncul dalam surat usulannya Gus Yaqut. Dia minta 100 persen untuk 2023,” kata Mellisa di sela sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Gus Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.

Menurut Mellisa, usulan tersebut disampaikan karena banyak jemaah lanjut usia yang masih menunggu antrean setelah pandemi Covid-19. Namun, kata dia, saat itu justru muncul dorongan dari DPR agar sebagian kuota tambahan diberikan kepada jemaah haji khusus.

Pernyataan tersebut, kata Mellisa, tercantum dalam notulensi rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama.

“Tanggal 22 Mei 2023, justru mereka bilang jangan 92 persen, 8 persen untuk haji reguler, apalagi 100 persen. Kasih ke haji khusus, jangan kita ini gali kubur sendiri. Nanti dana nilai manfaat kita habis. Itu notulensinya ada, kita ada buktinya,” katanya.

Mellisa menjelaskan, haji khusus tidak membebani dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), berbeda dengan haji reguler yang mendapatkan subsidi dari nilai manfaat.

“Kalau diserahkan semua kuota tambahan, maka tergerus, berbahaya. Sehingga Gus Yaqut kemudian, oke ya sudah 92-8 persen,” terangnya.

Mellisa bahkan menyebut sejumlah anggota Komisi VIII DPR yang menurutnya saat itu mendorong tambahan kuota untuk haji khusus.

“Ada Marwan Dasopang, ada Yandri Susanto, banyak, ya. Dari lima fraksi,” katanya.

Mengenai tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada 2024, Mellisa mengatakan Gus Yaqut tidak mengetahui adanya tambahan kuota tersebut sejak awal.

Menurutnya, tambahan kuota tersebut merupakan hasil permintaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam pertemuan dengan Raja Arab Saudi.

Gus Yaqut, kata Mellisa, baru mengetahui adanya tambahan kuota tersebut saat Jokowi mengumumkannya dalam peringatan Hari Santri di Surabaya pada 22 Oktober 2023.

“Pada kala itu Gus Yaqut baru mengetahui ada kuota tambahan sejumlah 20.000 ketika diumumkan oleh Presiden pada Hari Santri. Kemudian, Presiden jelas sekali menyatakan bahwa kuota itu diberikan untuk jemaah haji Indonesia, bukan jemaah haji reguler. Jemaah haji Indonesia itu di dalam regulasi siapa? Jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus,” tegasnya.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.