BANDA ACEH, BANDA ACEH — Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK Banda Aceh.
Dokumen tersebut diserahkan kepada Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST yang didampingi Wakil Ketua Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad dalam rapat paripurna di Gedung DPRK Senin (24/8/2026) pagi.
Advertisements
Dalam agenda tersebut, Illiza didampingi Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah Mukhlis dan Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Jalaluddin.
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah mengatakan, penyusunan kebijakan anggaran daerah tidak semata-mata berorientasi pada besaran alokasi maupun tingkat penyerapan anggaran. Menurut dia, kualitas belanja dan dampak yang dihasilkan juga harus menjadi perhatian.
Advertisements
“Setiap kebijakan anggaran harus memiliki justifikasi yang jelas, target yang terukur, dan manfaat yang dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Irwansyah dalam rapat paripurna.
Politikus PKS itu menjelaskan, dokumen RKUA dan PPAS menjadi landasan awal dalam proses penyusunan anggaran daerah. Karena itu, perubahan KUA dan PPAS diperlukan untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal dan pembangunan kota dengan dinamika serta realisasi pelaksanaan APBK 2026.
“Kami di DPRK siap mencermati dan membahas secara konstruktif dokumen ini, dengan harapan menghasilkan produk akhir KUA-PPAS APBK Perubahan yang akuntabel, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata,” ujarnya.
Irwansyah juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) membangun komunikasi serta koordinasi dengan komisi-komisi DPRK yang menjadi mitra kerja dan Badan Anggaran DPRK selama proses pembahasan.
Menurut dia, koordinasi tersebut diperlukan agar pembahasan berjalan efektif dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Illiza mengatakan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan PPAS 2026 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus tahapan penting dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (RAPBKP) 2026.
Ia mengatakan perubahan kebijakan anggaran merupakan bentuk respons Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK untuk memastikan APBK tetap responsif, fleksibel, dan akuntabel terhadap dinamika pembangunan serta kebutuhan masyarakat.
“Dalam pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2026, tentunya terdapat berbagai perkembangan dan kondisi yang memerlukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati sebelumnya,” kata Illiza.






























































































Beri Komentar