Bagi LSAK, perkara Febrie kini bukan lagi semata-mata soal siapa yang akan menjadi terdakwa dan bagaimana tuntutannya. Proses pembuktian materiil di Pengadilan Tipikor nantinya akan menjadi arena untuk mengukur apakah Kejagung benar-benar mampu berdiri independen ketika perkara yang ditangani menyentuh tubuh internalnya sendiri.
“Pada proses pembuktian materil di Pengadilan Tipikor nanti akan menjadi uji independensi dan integritas kelembagaan. Kasus ini sudah menjadi kajian publik. Jadi semisal ada upaya rekayasa, mitigasi perkara, atau terindikasi ada yang ingin disembunyikan, pasti langsung dibaca oleh publik,” tuturnya.
Hariri mengingatkan, perhatian publik terhadap perkara tersebut sudah terlalu besar untuk diperlakukan sebagai perkara biasa. Setiap langkah Kejagung, mulai dari penyelesaian berkas hingga pembuktian di persidangan, akan menjadi ukuran keseriusan institusi dalam menjaga marwah penegakan hukum.
Karena itu, ia meminta Kejagung tidak mengulangi pola lama yang berpotensi menimbulkan kecurigaan publik. Objektivitas dan transparansi harus menjadi prinsip utama dalam seluruh proses hukum perkara tersebut.
“Ini pertaruhan dan salah satu upaya penting mengembalikan kepercayaan publik,” ujarnya.
“Kejagung wajib hukumnya benar-benar memproses kasus ini secara objektif. Serta tidak melakukan blunder, apalagi menunjukkan tanda-tanda melindungi atau memberikan privilege seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” pungkasnya.































































































Beri Komentar