UPDATE

NASIONAL

Pakar Hukum Trisakti Tantang KPK Bongkar “Uang Oleh-Oleh” dalam Kasus Kuota Haji

Kini, KPK dituntut tidak sekadar mencatat fakta tersebut sebagai bagian dari persidangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan akan ditelaah dan dianalisis oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” kata Budi, Jumat (4/9/2026).

Menurut Budi, keterangan saksi maupun ahli dapat menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi perkara secara utuh. Fakta persidangan juga dapat membantu mengurai peran para terdakwa maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.

“Termasuk untuk menerangkan bagaimana peran dari para terdakwa dalam konstruksi perkara tersebut, yang kemudian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Demikian halnya jika ada peran dari pihak-pihak lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Borobudur Hudi Yusuf mengingatkan agar KPK tidak menjadikan nominal uang sebagai satu-satunya ukuran dalam melihat dugaan tindak pidana.

Menurut Hudi, persoalan utama bukan semata-mata mengenai jumlah uang, melainkan apakah pemberian tersebut berada di luar prosedur dan memiliki unsur kesengajaan atau mens rea.

“Menurut saya, semua dana yang di luar prosedur adalah korupsi apa pun bentuknya,” kata Hudi.

Hudi pun mendorong KPK memproses dugaan keterlibatan 24 anggota Panja tersebut apabila hasil pendalaman menemukan unsur pidana.

“KPK seyogyanya memproses yang 24 anggota tersebut untuk diproses hukum. KPK jangan melihat nominal uang yang diambil, tetapi lihat apakah ada mens rea dalam uang oleh-oleh itu,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, dugaan “uang oleh-oleh” kini bergeser dari sekadar kesaksian menjadi persoalan yang membutuhkan pembuktian lebih jauh. KPK perlu mengurai siapa yang meminta, siapa yang memberikan, sumber uang, pihak yang menerima, tujuan pemberian, serta apakah uang tersebut berkaitan dengan kewenangan atau keputusan dalam perkara kuota haji.

Namun, kesaksian tersebut belum otomatis membuktikan kesalahan 24 anggota Panja. Status hukum seseorang tetap harus ditentukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang sah.

Justru karena itu, perkara ini menjadi ujian penting bagi KPK. Jika bukti pidana terpenuhi, penegakan hukum harus berjalan tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan pihak yang diperiksa.

“Uang oleh-oleh” pada akhirnya bukan sekadar persoalan nominal 1.500 atau 3.000 riyal. Di balik angka tersebut terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah uang itu berkaitan dengan kewenangan, kepentingan tertentu, dan keputusan publik dalam pengelolaan kuota haji.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.