UPDATE

NASIONAL

Pakar Hukum Trisakti Tantang KPK Bongkar “Uang Oleh-Oleh” dalam Kasus Kuota Haji

BANDA ACEH — Dugaan permintaan “uang oleh-oleh” kepada 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dalam perkara kuota haji tambahan 2023-2024 kini menempatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada titik krusial.

Bukan hanya soal dugaan aliran uang, kasus ini juga menjadi momentum untuk menguji keberanian KPK menindak siapa pun yang diduga terlibat korupsi.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Fickar Hadjar, menilai KPK memiliki dasar untuk masuk dan mengusut dugaan tersebut apabila permintaan uang yang terungkap dalam persidangan terbukti benar dan penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti.

“Jika terbukti permintaan itu dikabulkan, KPK sudah bisa masuk untuk mengusutnya sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Fickar kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (5/9/2026).

Menurutnya, perkara tersebut dapat menjadi momentum bagi KPK untuk menunjukkan independensinya. Tidak boleh ada pengecualian dalam penegakan hukum, termasuk ketika dugaan perkara melibatkan anggota DPR.

“Inilah sebenarnya momentum untuk membuktikan independensinya KPK. Siapapun yang sudah terpenuhinya minimal ada dua alat bukti bisa diproses secara pidana sekalipun anggota DPR,” katanya.

Pernyataan Fickar muncul setelah mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengungkap adanya dugaan permintaan “uang oleh-oleh” ketika berada di Arab Saudi pada 2024.

Dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Gus Alex mengaku sempat tidak memahami maksud istilah tersebut. Ia awalnya mengira “oleh-oleh” yang dimaksud berupa barang atau cendera mata dari Arab Saudi.

Namun, menurut keterangannya, istilah tersebut ternyata merujuk pada uang yang dapat digunakan untuk berbelanja sendiri.

“Saya bilang, ‘Ini gimana ini, oleh-olehnya belum ada?’ Loh, itu kan banyak toko, uangnya,” kata Gus Alex seusai persidangan, Jumat dini hari (4/9/2026).

Dugaan permintaan tersebut disebut mencapai 3.000 riyal untuk setiap anggota Panja. Gus Alex mengaku tidak mampu memenuhi seluruh permintaan itu dan menyatakan hanya memberikan 1.500 riyal untuk masing-masing orang.

Ia juga menyebut uang tersebut berasal dari honor pribadinya.

“Saya hanya mampu menyiapkan 1.500 riyal per orang dari uang honor saya,” ujarnya.

Keterangan Gus Alex kemudian mendapat penguatan dari mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani. Dalam persidangan, Jaja membenarkan bahwa Gus Alex pernah menceritakan kepadanya mengenai adanya permintaan uang dari anggota DPR tersebut.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.