Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin proses hukum dicampuradukkan dengan kepentingan politik. Tetapi pemerintahan juga harus tetap berjalan dengan standar integritas dan akuntabilitas yang tinggi. Karena itu, evaluasi terhadap Menteri ATR/BPN perlu dilakukan,” tandasnya.
Sekretaris Jenderal Golkar Sarmuji sebelumnya mengatakan bahwa Nusron telah menyampaikan pengunduran dirinya secara langsung kepada Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia.
Hanya saja, Sarmuji mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan Nusron memilih mundur dari kepengurusan Partai Golkar.
Ia hanya memastikan sampai saat ini Nusron tetap berstatus sebagai anggota Partai Golkar











































































































Beri Komentar