UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Bupati Gowa Husniah Talenrang Tersangka, Toyota Hiace dan 2 Rumah Senilai Rp5,5 Miliar Disita

“Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku Bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” ujarnya.

Salah satu dugaan penerimaan berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. Penyidik menduga permintaan dana disampaikan melalui HA dan disebut sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Dalam penyidikan, pemberian dana disebut berlangsung tiga kali dengan total Rp850 juta.

Penyidik juga mendalami dugaan pemberian fasilitas rumah di perumahan Royal Spring. Rumah yang semula bernilai sekitar Rp1,4 miliar itu disebut diperoleh dengan potongan harga 70 persen dan dibayar Rp420 juta menggunakan nama pihak lain.

Pembelian rumah tersebut kemudian diduga berkaitan dengan permintaan kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar. Selain perkara tersebut, penyidik masih menelusuri dugaan penerimaan dalam pengurusan PKKPR.

Dugaan lain berkaitan dengan sponsorship kegiatan Beautiful Malino. Dalam perkara ini, penyidik mendalami permintaan dana sebesar Rp100 juta, termasuk kaitannya dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima penyelenggara kegiatan.

Setelah menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka, penyidik masih melanjutkan pendalaman terhadap aliran uang dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Pemeriksaan juga akan diarahkan untuk mengetahui peran masing-masing pihak yang terlibat.

“Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” ucapnya.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menyebut penyidikan belum selesai. Karena itu, penyidik masih membuka kemungkinan menemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan perkembangan alat bukti dan fakta yang diperoleh.

“Fakta perbuatan yang telah disampaikan merupakan hasil penyidikan hingga saat ini. Tidak menutup kemungkinan dalam proses penyidikan selanjutnya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain,” kata Ahmad Yusuf.

Terhadap Sitti Husniah, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil dan memeriksa Sitti Husniah sebagai tersangka. Penelusuran terhadap aset, aliran dana, serta peran pihak lain dalam perkara tersebut juga masih berlangsung

image_print
1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.