UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

TV-Kulkas Hilang Usai Sidak Ombudsman, Lapas Cibinong Bikin Kemenimipas Penasaran

BANDA ACEH – Temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan.

Sejumlah barang yang sebelumnya ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak), termasuk televisi dan kulkas, kini disebut sudah tidak berada di lokasi.

Kondisi tersebut membuat Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) turun tangan.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai perubahan kondisi antara saat Ombudsman melakukan sidak dan kondisi terkini.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan televisi dan kulkas yang sebelumnya dicatat dalam temuan Ombudsman menjadi bagian dari pemeriksaan.

“TV, kulkas semua yang disebutkan ORI itu menjadi sasaran pemeriksaan kita. Di mana, kok sekarang tidak ada itu, siapa yang memindahkan,” kata Rudi kepada wartawan, Sabtu (25/9/2026).

Bukan hanya televisi dan kulkas. Kemenimipas juga menelusuri sejumlah temuan lain yang sebelumnya menjadi perhatian Ombudsman, termasuk keberadaan minuman keras serta ruangan yang diduga digunakan sebagai tempat fitness.

Pertanyaan utama dalam pemeriksaan kini mengarah pada perpindahan barang-barang tersebut: siapa yang memindahkan, mengapa dipindahkan, dan ke mana barang tersebut dibawa.

“Kenapa kok dipindahkan, nanti akan bertemu, saya memindahkan karena apa, dipindahkannya ke mana barangnya. Nanti kita akan selidiki semuanya,” ujar Rudi.

Kemenimipas belum menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya sejumlah barang tersebut.

Pemeriksaan masih berjalan dan hasilnya akan menjadi dasar untuk mengetahui rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terkait.

Rudi menegaskan setiap pelanggaran yang terbukti akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk kode etik, kode perilaku, dan aturan disiplin bagi aparatur sipil negara.

“Arahan Pak Menteri jelas dan kuat, komitmen beliau kalau ada yang melanggar semuanya kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya kode perilaku, kita punya hukuman disiplin,” tegasnya.

Kasus ini membuat perhatian tidak hanya tertuju pada temuan fasilitas di Lapas Cibinong, tetapi juga pada perubahan kondisi setelah sidak Ombudsman.

Pemeriksaan Kemenimipas kini diharapkan dapat menjelaskan secara terang keberadaan barang-barang yang sebelumnya ditemukan dan kemudian tidak lagi berada di tempat.

Hasil pemeriksaan tersebut juga akan menentukan apakah perpindahan barang merupakan tindakan yang memiliki dasar administratif atau justru berkaitan dengan pelanggaran ketentuan internal.

image_print
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.