Jadi persoalannya bukan lagi sederhana: “Siapa berbohong?” Pertanyaan yang lebih berguna ialah: apakah desain pengawasan pemilu kita memang memungkinkan pengawasan bekerja secara penuh?
Sebab pengawasan tanpa akses adalah seperti menyuruh petugas pemadam kebakaran menjaga gedung, tetapi melarangnya masuk ke ruang mesin. Ia boleh berdiri di halaman. Ia boleh mencatat nomor gedung. Bahkan mungkin boleh memegang selang. Tapi kalau api menyala di ruang terkunci, apa yang hendak diperiksa?
Bawaslu kemudian menambahkan kata “tidak” berikutnya. Ia mengaku tidak menemukan laporan atau temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.Cek Info Pemilu
Fakta itu tentu harus dihormati. Namun fakta lain juga harus ditempatkan di meja yang sama: Bawaslu mengaku tidak dapat mengakses data dan dokumen tertentu dalam Silon.
Dua fakta tersebut tidak boleh dipaksa menjadi satu kesimpulan. Tidak adanya temuan bukan berarti semua dokumen telah diperiksa sampai ke akar. Sebaliknya, keterbatasan akses tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran.
Kita tidak sedang mencari vonis melalui pengeras suara media sosial. Kita sedang melihat apakah mesin verifikasi demokrasi bekerja sebagaimana mestinya.
“Tidak” berikutnya muncul ketika hakim mempertanyakan aturan mengenai bukti pendidikan dari sekolah luar negeri dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Apakah ketentuan itu sudah ada dalam PKPU pada pemilu sebelumnya?
Jawaban Ketua KPU: belum. Kata “tidak”-nya kali ini berbentuk “belum”.
Saldi kemudian memastikan: Apakah ketentuan itu memang dibuat untuk Pemilu 2024? Jawabannya: ya.Kelola Data Perusahaan
Fakta ini tentu belum membuktikan bahwa aturan tersebut dibuat untuk meloloskan calon tertentu. Jangan mengubah tanda tanya menjadi tanda seru. Tetapi perubahan norma menjelang pemilu memang patut memiliki rekam jejak yang terang: siapa yang mengusulkan, apa urgensinya, bagaimana prosesnya, dan mengapa ketentuan itu diperlukan.
Aturan pemilu bukan resep mi instan yang baru dibaca ketika air sudah mendidih. Apalagi jika resepnya menyangkut siapa yang boleh masuk ke dapur kekuasaan.
Para pemohon juga mendalilkan bahwa dokumen dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran “tidak” pernah ditunjukkan.
Sebaliknya, KPU menegaskan bahwa dokumen persyaratan telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan. Dalil pemohon dan jawaban KPU itulah yang kini harus diuji dengan bukti.
Di luar ruang sidang, media sosial tentu bekerja dengan hukum yang berbeda. Potongan kalimat lebih cepat berlari dari dokumen. Meme lebih ringan dibawa dari berkas 200 halaman.Pantau Kebijakan Pemerintah
































































































Beri Komentar