BANDA ACEH – Penyidik Kortas Tipidkor Polri resmi menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan bangunan gedung (PBG).Adik kandung dari Komjen Pol. (Purn) Mohammad Fadil Imran ini terjerat dugaan rasuah terkait proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di lingkungan Kabupaten Gowa periode 2025-2026.
Kepastian status hukum sosok yang populer disapa Husniah Talenrang tersebut disampaikan usai kepolisian menggelar evaluasi perkara.
“Dalam gelar perkara, tim menyepakati penetapan bupati Gowa sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam jumpa pers pada Jumat (25/9/2026).
Sebelum penetapan tersangka ini, Kortas Tipidkor Polri menggeledah rumah jabatan (rujab) dan Kantor Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).
Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto mengatakan penggeledahan berlangsung pukul 15.30 WITA hingga 20.00 WITA.
“(Dari penggeledahan, polisi menyita) dokumen berupa barang bukti elektronik serta dokumen terkait perkara tersebut,” kata Hernowo kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2026).
Sebelumnya, kepolisian menangani perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan/atau pungli dan/atau gratifikasi pada proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan tahun 2025–2026 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada Senin (21/9), tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Unit Tim Tipikor Satreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Unit Tipikor Polresta Gowa menggeledah dua lokasi dalam penyidikan kasus tersebut, yaitu kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa.
Penggeledahan berlangsung mulai dari pukul 15.30 WITA hingga pukul 20.00 WITA.
Hernowo mengungkapkan dari penggeledahan, pihaknya mengamankan dokumen fisik/konvensional dan dokumen elektronik.
Total sebanyak empat boks plastik berisi dokumen yang disita; tiga boks dari kantor Bupati Gowa dan satu boks dari rumah jabatan bupati.
“Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang. Dan alat bukti apa yang kita cari, tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di tempat saat penggeledahan berlangsung.
Kesaksian Plh Sekda Gowa
Penggeledahan di Rujab Bupati Gowa menjadi bagian dari pemeriksaan polisi terhadap dua lokasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.































































































Beri Komentar