UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Tetapi MK bukan warung meme. Sidang adalah tempat bukti diperiksa, prosedur diuji, dan kewenangan dipastikan. Biarkan sembilan hakim konstitusi bekerja dengan palu hukum, bukan dengan tepuk tangan warganet.

Yang patut menjadi bahan renungan justru akumulasi “tidak” tadi. KPU tidak mengecek langsung dokumen ke instansi pendidikan. Bawaslu tidak dapat mengakses data dan dokumen tertentu melalui Silon.

Pengawasan menghadapi pembatasan terhadap pencermatan dan dokumentasi. Ketentuan bukti pendidikan dari sekolah luar negeri belum ada dalam PKPU pemilu sebelumnya.

Maka pertanyaan publik menjadi sangat sederhana: sebenarnya apa yang sudah diverifikasi secara menyeluruh? Ini bukan tuduhan. Justru sebaliknya, pertanyaan semacam itulah yang membuat demokrasi tetap sehat.

Demokrasi ibarat jembatan. Kita tidak cukup mengecat pagarnya menjelang peresmian. Bautnya harus diperiksa, kabelnya harus diuji, dan ruang mesinnya harus bisa dimasuki inspektur. Kalau pengawas hanya boleh melihat cat dari kejauhan, jangan heran jika rakyat kemudian sibuk menebak-nebak kondisi baut.

Kasus ini memberi pelajaran yang lebih penting dari sekadar siapa yang benar dalam perkara Gibran.

KPU perlu memiliki standar verifikasi dokumen pendidikan yang jelas, terukur, dan berlaku setara bagi semua calon. Jika dokumen berasal dari luar negeri, prosedur konfirmasinya harus terang sejak awal.

Bawaslu harus memperoleh akses pengawasan yang benar-benar operasional, bukan sekadar akun yang secara administratif sudah “diaktifkan” tetapi ketika dipakai malah ditolak pintu digital.

Dokumen pencalonan pejabat publik juga perlu memiliki mekanisme transparansi yang memungkinkan pemeriksaan publik tanpa mengorbankan perlindungan data pribadi.

Data sensitif boleh dilindungi; tetapi fakta yang menentukan sah atau tidaknya pencalonan tidak boleh menghilang di balik tirai kerahasiaan.

Setiap perubahan aturan pemilu pun harus memiliki rekam jejak yang mudah ditelusuri. Publik perlu mengetahui bukan hanya apa aturannya, tetapi mengapa aturan itu lahir.

Demokrasi bukan sekadar pemilu yang selesai diselenggarakan. Demokrasi adalah proses yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan dari awal sampai akhir.

Kita tunggu bagaimana MK memutus perkara ini. Jangan mendahului palu hakim, tetapi jangan pula membungkam pertanyaan kritis publik.

Sebab sistem demokrasi yang matang tidak meminta rakyat percaya hanya karena sebuah dokumen sudah diberi stempel.

Ia menyediakan mekanisme agar dokumen itu dapat diperiksa. Tidak cukup mengatakan, “Sudah diverifikasi.” Publik berhak bertanya: diverifikasi sampai di mana?

image_print
1 2 3 4

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.