Pelanggaran terhadap ketentuan PB, termasuk kembali terlibat dalam perkara pidana, dapat menjadi dasar pencabutan status tersebut. Dalam kondisi itu, seorang terpidana dapat kembali menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan untuk menyelesaikan sisa hukumannya.
Kini, status pembebasan bersyarat Indra Kenz telah dicabut oleh Menteri Imipas. Keputusan tersebut membuat Indra harus kembali menjalani sisa pidananya di balik jeruji































































































Beri Komentar