UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Imbas Temuan 3 Kontainer di Lapas Cibinong, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut

Pelanggaran terhadap ketentuan PB, termasuk kembali terlibat dalam perkara pidana, dapat menjadi dasar pencabutan status tersebut. Dalam kondisi itu, seorang terpidana dapat kembali menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan untuk menyelesaikan sisa hukumannya.

Kini, status pembebasan bersyarat Indra Kenz telah dicabut oleh Menteri Imipas. Keputusan tersebut membuat Indra harus kembali menjalani sisa pidananya di balik jeruji

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
image_print

1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.