Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut.
Para pemilik tanah atau ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon. Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris selanjutnya mengajukan blokir atas SHGB Summarecon, sementara gugatan di PTUN Bandung dicabut.
Dalam perkembangannya, terjadi komunikasi antara Yaser selaku perantara pihak Summarecon dengan Erwin selaku orang kepercayaan Nusron Wahid. KPK menduga Sontang tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tersebut kecuali mendapat arahan dari atasannya.
Yaser dan Rizal kemudian mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Pada awal Agustus 2026, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp2 miliar.
Pihak Summarecon kemudian hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari uang tersebut, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon.
Selain dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya.
Dalam perkara pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, KPK menduga perusahaan tersebut memberikan “uang pengurusan” kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan Lampri bersama Arif sejumlah Rp8 miliar yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri.
Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif. KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran uang tersebut































































































Beri Komentar