Pasal 7A UUD 1945 mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Usulan berasal dari DPR, pendapat DPR diajukan ke MK, dan jika MK membenarkan, DPR meneruskan ke MPR untuk sidang pemberhentian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Gibran atau Sekretariat Wakil Presiden yang menanggapi seruan pengunduran diri maupun kemungkinan pemakzulan. Informasi yang beredar sebelumnya soal Gibran menyerahkan surat mundur sebagai wakil presiden juga telah dibantah sebagai hoaks oleh sejumlah media.































































































Beri Komentar