Dalam perkara tersebut, Gibran disebut mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan menengah atas melalui aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri. Salah satu dokumen yang menjadi dasar pengajuan seharusnya berupa ijazah atau surat keterangan yang menyatakan telah menamatkan pendidikan.
Namun, setelah memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran mempunyai bukti kelulusan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l—saya ulang, dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu,” ucap Arsul saat menyampaikan pertimbangan di Gedung MK, Jakarta.
Menurut Arsul, temuan tersebut juga diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Dalam keterangannya, tidak terdapat ijazah, sertifikat, maupun diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung penerbitan surat penyetaraan ijazah luar negeri.
“Fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic record dan explanation of grades,” jelas Arsul.
MK Tidak Berwenang Diskualifikasi Gibran
Meski demikian, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa Mahkamah tidak berwenang untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres. Sebab, Gibran kini sedang menjabat sebagai Wakil Presiden sejak 20 Oktober 2024.
“Karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” ujar Adies.
Adies menekankan, meski dalam proses persidangan tidak ditemukan adanya bukti Gibran tamat SMA sederajat, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifkasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden.
“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945,” jelasnya.































































































Beri Komentar