Mahkamah secara tegas tidak dapat menerima permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” imbuh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam.































































































Beri Komentar