UPDATE

NASIONAL

BW: Perbuatan Tercelanya Menipu Syarat-Syarat, Gibran Sesungguhnya Sudah Cacat Moral

Mahkamah secara tegas tidak dapat menerima permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” imbuh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
image_print

1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.