Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 beserta keputusan terkait penyetaraan sebagai dasar pemeriksaan administratif.
KPU menyatakan dokumen tersebut diperlakukan sah berdasarkan asas praduga keabsahan karena diterbitkan lembaga yang berwenang dan belum pernah dibatalkan. Dokumen yang sama juga disebut pernah digunakan dalam proses verifikasi pencalonan Gibran pada Pilkada Surakarta 2020.
Afifuddin mengatakan KPU tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut karena pada pemeriksaan 2023 tidak ditemukan kondisi yang menimbulkan keraguan. KPU juga menyatakan tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.
Meski demikian, KPU mengakui pertimbangan MK mengenai pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan pemilu berikutnya.
Komarudin memastikan persoalan tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi Komisi II DPR terhadap KPU. Namun, ia belum merinci bentuk evaluasi yang akan dilakukan.
“Itu nanti kan ada proses evaluasilah itu,” tuturnya.
Evaluasi tersebut berlangsung ketika tahapan menuju seleksi anggota KPU periode 2027-2032 mulai menjadi perhatian. Permintaan Komarudin agar komisioner yang terlibat dalam proses pencalonan Gibran tidak kembali dipilih pun menambah tekanan terhadap proses evaluasi kinerja penyelenggara Pemilu 2024.




























































































Beri Komentar