UPDATE

NASIONAL

5 Parpol Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pemakzulan hingga Pansus

“Menurut saya yang paling penting dari Putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,” kata Deddy saat dihubungi iNews.id, Rabu (7/10/2026).

Deddy menduga dokumen yang diajukan Gibran untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan bermasalah secara hukum. Dia menilai kondisi tersebut berpotensi menjadi dasar proses pemakzulan.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI pasal 7A dan 7B,” ujar Deddy.

Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Mekanisme tersebut mencakup sejumlah alasan pemberhentian yang ditentukan konstitusi, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan atau mekanisme politik untuk menindak lanjuti,” kata Deddy.

“Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yg terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan,” tambahnya.

3. Golkar Sebut Pemakzulan Bergantung Konsensus Pimpinan Parpol

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai tindak lanjut putusan MK, termasuk kemungkinan pemakzulan Gibran, bergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan parpol, terutama yang berada di DPR.

“Nah, kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang ada di DPR. Ini sudah betul-betul Murni wilayah politik, ya,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Doli menilai DPR tidak perlu langsung menggunakan Hak Angket atau membentuk pansus untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Dia menyarankan agar pimpinan DPR menugaskan Komisi II memanggil KPU dan Bawaslu untuk meminta penjelasan mengenai proses pencalonan Gibran.

Doli juga menyebut ada tiga hal yang perlu dipertimbangkan para elite parpol dalam menyikapi putusan MK. Salah satunya memastikan keputusan yang diambil berorientasi pada kepentingan rakyat.

“Yang kedua harus juga dipertimbangkan itu untuk menjaga martabat bangsa dan menjaga kedaulatan negara. Pendakatannya harus itu. Nah, putusannya apa, ya nanti dirundingin sama pimpinan partai politik itu, mau seperti apa,” ucap Doli.

image_print

1 2 3 4
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.