UPDATE

NASIONAL

5 Parpol Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pemakzulan hingga Pansus

Dia menilai pemanggilan penyelenggara pemilu dapat menjadi langkah awal untuk meminta penjelasan mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran.

“Komisi II panggil penyelenggara pemilu, ya, panggil penyelenggara pemilu bertanya, kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada? Nah, ya jelaskan oleh siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam, gitu,” tutur Doli.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Nah, kalau kemudian nanti pada akhirnya terbukti memang benar-benar tidak ada, nah itu tadi kembali lagi bicara tentang soal pada pimpinan partai politik,” pungkasnya.

4. Legislator PKB Usul DPR Bentuk Pansus

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Eka Widodo mengusulkan pembentukan pansus untuk menindaklanjuti putusan MK terkait dokumen pendidikan Gibran.

Menurutnya, pertimbangan MK perlu menjadi perhatian lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan terpenuhinya persyaratan Presiden dan Wakil Presiden.

Eka menegaskan, usulan tersebut bukan untuk mengabaikan atau menggugat kembali putusan MK. DPR, kata dia, tetap harus menghormati putusan sekaligus menjalankan fungsi konstitusional apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” kata pria yang akrab disapa Edo dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Eka menjelaskan, Pasal 7A UUD 1945 mengatur kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat. Sementara itu, Pasal 7B mengatur mekanisme pemberhentian, termasuk peran DPR dan kewenangan MK dalam memeriksa pendapat DPR sebelum proses selanjutnya dilakukan oleh MPR.

“Kalau kemudian ditemukan bukti yang kuat dan ada persoalan konstitusional yang harus ditindaklanjuti, DPR tentu memiliki instrumen pengawasan dan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi. Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” ujarnya.

Menurut Eka, pansus jika dibentuk harus bertugas mengklarifikasi dan memastikan fakta secara objektif, bukan mengambil alih kewenangan lembaga lain.

“Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum. Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi,” tegasnya.

image_print

1 2 3 4
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.