Penasihat hukum menyebut tidak terdapat keterangan saksi, petunjuk, alat bukti, maupun barang bukti yang menunjukkan Hery menerima hadiah atau janji sebagaimana didakwakan JPU.
“Tidak terdapat satu keterangan pun dari saksi dan atau petunjuk dan atau alat bukti serta tidak ada barang bukti yang dihadirkan atau ditunjukkan yang menyatakan dan atau setidak-tidaknya mengindikasikan adanya perbuatan Terdakwa Hery Susanto,” demikian isi nota pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum.






























































































Beri Komentar