Di luar proses pemberhentian dari jabatan bupati, Husniah juga menghadapi perkara hukum lain. Sejumlah laporan media menyebut ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kortastipidkor Bareskrim Polri pada 25 September 2026 dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Perkara tersebut merupakan proses hukum terpisah dari mekanisme pemberhentian yang ditindaklanjuti melalui putusan MA dan keputusan Mendagri. Status tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah; pembuktian tetap menjadi kewenangan proses peradilan.
Hingga Kamis (15/10/2026), Hasrul menyatakan DPRD Gowa belum menerima dokumen fisik SK pemberhentian dan penunjukan Plt Bupati. Ia menyebut dokumen tersebut akan diambil melalui Pemprov Sulawesi Selatan































































































Beri Komentar