Pada persidangan 1 Oktober 2025, Khamozaro menyatakan pemanggilan Bobby akan dipertimbangkan berdasarkan perkembangan fakta persidangan.
Nama Bobby kembali disebut saat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, menjadi saksi pada 2 Oktober 2025. Topan mengaku telah melaporkan rencana pembangunan kedua ruas jalan tersebut kepada Bobby. Menurutnya, Bobby mempersilakan agar jalan yang diajukan ditinjau.
Topan juga menyebut kedua proyek itu sebagai bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) gubernur dan wakil gubernur. Namun, klaim tersebut menjadi sorotan karena dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan dipersoalkan kaitannya dengan kedua proyek.
Dalam persidangan 1 Oktober 2025, JPU KPK juga menampilkan foto Bobby bersama Topan di lokasi peninjauan jalan. Mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, membenarkan foto tersebut dan menerangkan bahwa dirinya ikut mengawal rombongan gubernur bersama unsur TNI dan kepolisian.
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada 26 Juni 2025 terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam pengerjaan proyek di lingkungan BBPJN Sumut periode 2023-2025.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan lima tersangka yang perkaranya telah disidangkan. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar; PPK di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M Akhirun Efendi Siregar; serta Direktur PT Rona Na Mora (RN), M Rayhan Dulasmi Pilang.
Berdasarkan fakta persidangan dan bukti baru, KPK kemudian mengembangkan penyidikan. Pada 30 September 2026, lembaga antirasuah itu menetapkan delapan tersangka baru.
Mereka adalah Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja; Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut, Rahmad Parulian; PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I, Faisal; PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I, Heri Handoko; Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut, T. Rahmansyah Putra; PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II, Manaek Manalu; PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut, Munson Ponter Paulus; serta Kasatker PJN I Provinsi Sumut, Dicky Erlangga.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga M Akhirun Efendi Siregar dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku penyedia pemenang proyek diminta memberikan komitmen fee kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumut.
Komitmen fee tersebut diduga dibagi berdasarkan jenjang jabatan. Kepala BBPJN Sumut dan Kepala Satker PJN Sumut masing-masing diduga mendapat jatah 4 persen, PPK sebesar 1 hingga 1,5 persen, bendahara BBPJN Sumut sebesar 0,5 persen, serta kelompok kerja (Pokja) BBPJN Sumut sebesar 0,5 persen.





































































































Beri Komentar