UPDATE

NASIONAL

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mendalami keterlibatan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. Hal ini menyusul fakta persidangan mengenai pergeseran anggaran pembangunan jalan senilai sekitar Rp165 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik akan mendalami kemungkinan pengembangan perkara ke lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Saat ini, penyidikan masih berfokus pada klaster Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut yang menggunakan anggaran APBN.

“Sehingga nanti memang apakah ada kemudian pengembangan-pengembangan baik yang di lingkungan pemerintah daerah gitu karena ini anggarannya kan pasti beda, kalau balai besar kan tentunya anggaran APBN ya di pusat,” kata Taufik seperti dikutip, Jumat, 23 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, fakta yang ditemukan selama penyidikan maupun yang terungkap di persidangan menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan perkara.

“Jadi setiap fakta-fakta baik di proses penyidikan yang berjalan saat itu dan fakta-fakta di persidangan termasuk juga yang kemudian menjadi dasar teman-teman di penyidikan mengembangkan perkara ini,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pengembangan penyidikan ke lingkungan Pemprov Sumut, termasuk yang berkaitan dengan Bobby, Taufik menegaskan hal tersebut masih akan didalami.

“Nah itu akan nanti didalami di proses penyidikan yang saat ini berjalan,” tutur Taufik.

Nama Bobby sebelumnya menjadi sorotan dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Pada 24 September 2025, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Bobby dan mantan Penjabat Sekretaris Daerah Sumut, Effendy Pohan, untuk memberikan keterangan mengenai pergeseran anggaran proyek jalan senilai sekitar Rp165 miliar.

Anggaran tersebut berkaitan dengan dua proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, yakni ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru. Dalam persidangan, Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, menerangkan bahwa anggaran kedua proyek belum tercantum dalam APBD murni 2025, melainkan dialokasikan melalui pergeseran anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Majelis hakim menyoroti mekanisme pergeseran anggaran yang disebut dilakukan hingga enam kali melalui peraturan gubernur. Hakim ingin mengetahui dasar hukum, proses evaluasi, serta pengambilan keputusan sebelum anggaran disetujui.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.